JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 68 / TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN REKENING BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 12 Feb 2026
PENETAPAN REKENING BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PENETAPAN REKENING BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA FASILITAS KESEHATAN

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/68/2026, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN REKENING BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Bahwa Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari kas dan uang persediaan Badan Layanan Umum Daerah pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Barito Selatan, perlu adanya nomor rekening tersendiri yang harus dimiliki atas Ppenerimaan Badan Layanan Umum Daerah pada Bank yang telah ditunjuk.

-Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

-Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Rekening Badan Layanan Umum Daerah Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 Februari     2026.

-Lampiran 2 halaman.